Ajuan Banding atas UMP DKI di PTUN, Ini Kata Anies Baswedan
By Admin
nusakini.com - Jakarta - Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak kebijakan upah minimum (UMP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara.
Anies mengatakan telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN pada 27 Juli 2022", katanya, Senin (1/8/2022).
Lebih jauh, Anies mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
"Kami hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti kami tunggu keputusannya di PTUN," paparnya, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Jadi, setelah keluar hasilnya, nanti kami lihat," sambung dia.
Anies mengaku tak ingin memperkirakan atau menebak hasil pengajuan banding tersebut.
Di sisi lain, dia meyakini bahwa majelis hakim PTUN bakal menyeriusi pengajuan banding tersebut.
Sebab, Anies menilai bahwa pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Ibu Kota.
"Kami tidak mau berandai andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujarnya. (*)